PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset
nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada
nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping
itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain
menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program
pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Faktor Pendorong Peran Lembaga Keuangan
- Besar peningkatan pendapatan kelas menengah
- Pesatnya perkembangan industri dan teknologi
- Mengakses bagi penabung kecil
- Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan
- Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
- Keuntungan jangka panjang
- Resiko lebih kecil
Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan Indonesia
1. Sistem Moneter
- Otoritas Moneter ( Bank Sentral )
- Bank Pencipta Uang Giral ( Bank Umum )
2. Di Luar Sistem Moneter
- Bank Bukan Pencipta Uang Giral ( Bank Perkreditan Rakyat )
- Lembaga Pembiayaan ( seperti, Perusahaan sewa guna usaha, perusahaan penggadaian,dll )
- Perusahaan Asuransi
- Dana Pensiun
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Perusahaan Reksadana
JENIS DAN CONTOH LEMBAGA KEUANGAN
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
- Bank Umum -
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
- Bank Umum -
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai
berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Sistem keuangan mempunyai tugas utama mengalihkan dana (loanable funds)
dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang
dan jasa-jasa di samping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh
dan meningkatkan standar kehidupan, oleh karena itu sistem keuangan
memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.
Sistem keuangan dalam perekonomian modern memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok sebagai berikut:
1) Fungsi tabungan, Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan
menyediakan instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan instrumen uang
lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan
suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat penabung
yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk investasi
sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.
2) Fungsi penyimpanan kekayaan, Intrumen keuangan yang diperjualbelikan
dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara yang terbaik
untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai aset yang dimilik) sampai
dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
3) Fungsi likuiditas, Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen
keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan.
Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya menjajikan
keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar
modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen
tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan
berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang
tinggi.
4) Fungsi kredit, Pasar keuangan menyediakan kredit untuk membiayai
kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi. Kredit merupakan
pinjaman yang disertai dengan janji untuk membayar kembali di masa yang
akan dating. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang
misalnya rumah, mobil dsb. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas
kredit (credit line) untuk membeli barang untuk tujuan produksi,
membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau membayar dividen
kepada pemegang saham dsb.
5) Fungsi pembayaran, Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran
atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia
antara lain cek, giro bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring
dalam perbankan.
6) Fungsi risiko, Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan
konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan atau
kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjual berbagai polis
asuransi.
7) Fungsi kebijakan, Pasar keuangan telah telah menjadi instrumen pokok
yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna
menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.
Peran Lembaga Keuangan
1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga
Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam
jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari
tabungan masyarakat.
Di dalam sebuah
perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana.
Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit
surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan
2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Lembaga
keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas
berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat
dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di
bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank
3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.
banyak
individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk
memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk
menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa
menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada
dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.
4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Perundang-undangan Lembaga Keuangan
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Sumber : http://anisyahputri.blogspot.com/2012/03/pengertian-ruang-lingkup-lembaga.html
http://blogatlet.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-ruang-lingkup-lembaga.html
0 komentar:
Posting Komentar