Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer
Pengertian Cek
Cek
merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang
direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan
pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan
"CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu .
· nama bank yang harus membayar
(tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1.
Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada :
Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang
sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama,
namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2.
Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari
cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan
hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek
dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.
Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan
cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi
silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau
sebagai pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal seka rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5.
Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan
cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah
Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Pengertian Wesel
Surat wesel
adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di
tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak
bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi
tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal
sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal.
Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat
formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya
sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya
(tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya
pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain dari pada surat perintah nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Pengertian TRANSFER
TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi
sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk
menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian
sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4
hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun,
beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer
hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus
selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran
menemukan account.
Tips dalam mengeluarkan Cek dan Bilyet giro agar anda
tidak mengalami kerugian:
1. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas
Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda
tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa
melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
2. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap
kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama
Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh
perbankan di wilayah Indonesia.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar