Latest Post

Laporan Keuangan Bank

| Rabu, 27 Juni 2012
Baca selengkapnya »



















Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK MEGA, Tbk
(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-pos

10-2011
ASET
Kas
1,044,477
Penempatan pada Bank Indonesia
3,960,229
Penempatan pada bank lain
609,814
Tagihan spot dan derivatif
105,915
Surat berharga
10,765,873
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
10,551,114
b. Tersedia untuk dijual
214,759
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi
289,242
Kredit
30,260,330
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
30,260,330
Pembiayaan syariah
Penyertaan
230
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
407,985
a. Surat berharga
b. Kredit
407,985
c. Lainnya
Aset tidak berwujud
69,224
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
58,722
Aset tetap dan inventaris
2,542,556
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-
772,035
Properti terbengkalai
Aset yang diambil alih
57,778
Rekening tunda
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/-
14,253
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/-
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan
12,401
Rupa-rupa aset
1,210,867
TOTAL ASET
49,675,941
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro
8,402,398
Tabungan
12,950,603
Simpanan berjangka
20,261,566
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia
Kewajiban kepada bank lain
1,090,479
Kewajiban spot dan derivatif
7,180
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi
289,242
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima
221,313
Setoran jaminan
54,814
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
18,786
Rupa-rupa kewajiban
837,738
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
1,000,000
Modal disetor
1,822,978
a. Modal dasar
3,200,000
b. Modal yang belum disetor -/-
1,377,022
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor
1,386,837
a. Agio
1,371,054
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya
15,783
f. Lainnya
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan
828
a. Cadangan umum
828
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi
1,331,179
a. Tahun-tahun lalu
592,396
b. Tahun berjalan
738,783
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL
49,675,941



Sumber data :  
Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :  
1.
Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.
Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.
Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.




















Catatan :


1. Informasi keuangan di atas per tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman, & Surja, firma anggota Ernst & Young Global Limited (Partner penanggung jawab adalah Hari Purwantono) dalam laporannya tertanggal 27 Februari 2012 dan 25 Maret 2011 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Karena informasi keuangan di atas diambil dari Laporan Keuangan, dengan demikian informasi tersebut bukan merupakan penyajian yang lengkap dari Laporan Keuangan.


2. Informasi keuangan tersebut di atas disusun dan disajikan sesuai dengan :

  • a. Laporan Keuangan publikasi diterbitkan guna memenuhi Peraturan Bank Indonesia

No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang "Transparansi Kondisi Keuangan Bank" dan disajikan sesuai Ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang "Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia" sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011.

  • b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 perihal "Transparansi Kondisi Keuangan Bank";

  • c. Peraturan No. X.K.2 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang "Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala".

3. Berdasarkan Surat Keputusan BI No. 13/658/DPNP/IDPnP tanggal 23 Desember 2011 perihal "Penyesuaian Pelaporan di LBU, Penyajian di Laporan Keuangan, dan Penerbitan SE No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011 Mengenai Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum", Bank Tidak diwajibkan membentuk Penghapusan Aktiva (PPA) Untuk Aset Non - Produktif dan Transaksi Rekening Administratif, namun Bank tetap harus menghitung cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Berhubungan dengan hal tersebut, maka akun tertentu dalam informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.


4. Sejak 1 Januari 2010, Bank telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan“, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran“. Penerapan PSAK ini dilakukan secara Prospektif.


5. Nilai tukar mata uang asing untuk 1 USD per tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 adalah masing-masing sebesar Rp 9.067,50 dan Rp 9.010,00.

Laporan Keuangan Bank

Posted by : Unknown on :Rabu, 27 Juni 2012 With 0komentar

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

| Minggu, 17 Juni 2012
Baca selengkapnya »

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

Pengertian Cek


           Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Pengertian Wesel

          Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.

Syarat-Syarat Formal Surat Wesel

Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Pengertian Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain dari pada surat perintah nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.


Pengertian TRANSFER

             TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.

4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Tips dalam mengeluarkan Cek dan Bilyet giro agar anda tidak mengalami kerugian:
1.  Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
2. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.

Referensi :

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

Posted by : Unknown on :Minggu, 17 Juni 2012 With 0komentar
Next Prev
▲Top▲