Latest Post

Laporan Keuangan Bank

| Rabu, 27 Juni 2012
Baca selengkapnya »



















Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK MEGA, Tbk
(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-pos

10-2011
ASET
Kas
1,044,477
Penempatan pada Bank Indonesia
3,960,229
Penempatan pada bank lain
609,814
Tagihan spot dan derivatif
105,915
Surat berharga
10,765,873
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
10,551,114
b. Tersedia untuk dijual
214,759
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi
289,242
Kredit
30,260,330
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
30,260,330
Pembiayaan syariah
Penyertaan
230
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-
407,985
a. Surat berharga
b. Kredit
407,985
c. Lainnya
Aset tidak berwujud
69,224
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
58,722
Aset tetap dan inventaris
2,542,556
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-
772,035
Properti terbengkalai
Aset yang diambil alih
57,778
Rekening tunda
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/-
14,253
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/-
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan
12,401
Rupa-rupa aset
1,210,867
TOTAL ASET
49,675,941
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro
8,402,398
Tabungan
12,950,603
Simpanan berjangka
20,261,566
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia
Kewajiban kepada bank lain
1,090,479
Kewajiban spot dan derivatif
7,180
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi
289,242
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima
221,313
Setoran jaminan
54,814
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
18,786
Rupa-rupa kewajiban
837,738
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
1,000,000
Modal disetor
1,822,978
a. Modal dasar
3,200,000
b. Modal yang belum disetor -/-
1,377,022
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor
1,386,837
a. Agio
1,371,054
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya
15,783
f. Lainnya
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan
828
a. Cadangan umum
828
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi
1,331,179
a. Tahun-tahun lalu
592,396
b. Tahun berjalan
738,783
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL
49,675,941



Sumber data :  
Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :  
1.
Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.
Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.
Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.




















Catatan :


1. Informasi keuangan di atas per tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman, & Surja, firma anggota Ernst & Young Global Limited (Partner penanggung jawab adalah Hari Purwantono) dalam laporannya tertanggal 27 Februari 2012 dan 25 Maret 2011 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Karena informasi keuangan di atas diambil dari Laporan Keuangan, dengan demikian informasi tersebut bukan merupakan penyajian yang lengkap dari Laporan Keuangan.


2. Informasi keuangan tersebut di atas disusun dan disajikan sesuai dengan :

  • a. Laporan Keuangan publikasi diterbitkan guna memenuhi Peraturan Bank Indonesia

No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang "Transparansi Kondisi Keuangan Bank" dan disajikan sesuai Ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang "Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia" sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011.

  • b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 perihal "Transparansi Kondisi Keuangan Bank";

  • c. Peraturan No. X.K.2 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang "Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala".

3. Berdasarkan Surat Keputusan BI No. 13/658/DPNP/IDPnP tanggal 23 Desember 2011 perihal "Penyesuaian Pelaporan di LBU, Penyajian di Laporan Keuangan, dan Penerbitan SE No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011 Mengenai Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum", Bank Tidak diwajibkan membentuk Penghapusan Aktiva (PPA) Untuk Aset Non - Produktif dan Transaksi Rekening Administratif, namun Bank tetap harus menghitung cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Berhubungan dengan hal tersebut, maka akun tertentu dalam informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.


4. Sejak 1 Januari 2010, Bank telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan“, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran“. Penerapan PSAK ini dilakukan secara Prospektif.


5. Nilai tukar mata uang asing untuk 1 USD per tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 adalah masing-masing sebesar Rp 9.067,50 dan Rp 9.010,00.

Laporan Keuangan Bank

Posted by : Unknown on :Rabu, 27 Juni 2012 With 0komentar

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

| Minggu, 17 Juni 2012
Baca selengkapnya »

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

Pengertian Cek


           Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Pengertian Wesel

          Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.

Syarat-Syarat Formal Surat Wesel

Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Pengertian Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain dari pada surat perintah nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.


Pengertian TRANSFER

             TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.

4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Tips dalam mengeluarkan Cek dan Bilyet giro agar anda tidak mengalami kerugian:
1.  Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
2. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.

Referensi :

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

Posted by : Unknown on :Minggu, 17 Juni 2012 With 0komentar

Manajemen Pasiva (Sumber Dana Bank)

| Senin, 30 April 2012
Baca selengkapnya »

Manajemen Pasiva (Sumber Dana Bank) 
adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.

Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama yaitu :

 
• dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank,
• dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang,
• dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.

Sumber-sumber Dana Bank

 
• Dana dari Modal Sendiri
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar
• Dana Dari Masyarakat

Dana Dari Modal Sendiri, antara lain: modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan

Dana Pinjaman Dari Pihak Luar, antara lain: pinjaman dari bank-bank lain, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, pinjaman dari bank sentral

Dana Dari Masyarakat, antara lain: giro, deposito, tabungan
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:

Hutang jangka pendek (current liabilities) adalah hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Yang termasuk utang jangka pendek yaitu:
  • Utang Wesel/Wesel Bayar, wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya.
  • Utang Dagang, utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
  • Biaya-biaya yang harus dibayar biaya-biaya (utang gaji, utang upah) yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. 

Hutang jangka panjang (long term liabilities) adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
  • Hutang Hipotik, hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap.
  • Hutang Obligasi, hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.

Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).

Manajemen Pasiva (Sumber Dana Bank)

Posted by : Unknown on :Senin, 30 April 2012 With 0komentar

Pengertian & Ruang Lingkup Lembaga Keuangan

| Senin, 02 April 2012
Baca selengkapnya »

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Faktor Pendorong Peran Lembaga Keuangan
  1. Besar peningkatan pendapatan kelas menengah
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi
  3. Mengakses bagi penabung kecil
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan
  5. Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
  6. Keuntungan jangka panjang
  7. Resiko lebih kecil

Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan Indonesia
1. Sistem Moneter
  • Otoritas Moneter ( Bank Sentral )
  • Bank Pencipta Uang Giral ( Bank Umum )
2. Di Luar Sistem Moneter
  • Bank Bukan Pencipta Uang Giral ( Bank Perkreditan Rakyat )
  • Lembaga Pembiayaan ( seperti, Perusahaan sewa guna usaha, perusahaan penggadaian,dll )
  • Perusahaan Asuransi
  • Dana Pensiun
  • Pasar Modal
  • Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
  • Perusahaan Reksadana

JENIS DAN CONTOH LEMBAGA KEUANGAN

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

- Bank Umum -
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

Sistem keuangan mempunyai tugas utama mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa di samping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan, oleh karena itu sistem keuangan memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.
Sistem keuangan dalam perekonomian modern memiliki sekurang-kurangnya tujuh (7) fungsi pokok sebagai berikut:

1) Fungsi tabungan, Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan. Obligasi, saham dan instrumen uang lain diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang menjanjikan suatu pendapatan dan dengan risiko yang rendah bagi masyarakat penabung yang mengalir melalui pasar keuangan kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa dapat diproduksi.

2) Fungsi penyimpanan kekayaan, Intrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara yang terbaik untuk menyimpan kekayaan (yaitu menahan nilai aset yang dimilik) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.

3) Fungsi likuiditas, Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya menjajikan keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.

4) Fungsi kredit, Pasar keuangan menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi. Kredit merupakan pinjaman yang disertai dengan janji untuk membayar kembali di masa yang akan dating. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil dsb. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas kredit (credit line) untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau membayar dividen kepada pemegang saham dsb.

5) Fungsi pembayaran, Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan.

6) Fungsi risiko, Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan atau kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjual berbagai polis asuransi.

7) Fungsi kebijakan, Pasar keuangan telah telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.

Peran Lembaga Keuangan


1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan

2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank

3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.
banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.

4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Perundang-undangan Lembaga Keuangan

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.


Sumber : http://anisyahputri.blogspot.com/2012/03/pengertian-ruang-lingkup-lembaga.html
http://blogatlet.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-ruang-lingkup-lembaga.html


Pengertian & Ruang Lingkup Lembaga Keuangan

Posted by : Unknown on :Senin, 02 April 2012 With 0komentar
Next Prev
▲Top▲