Kata  politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti  kesatuan masyarakat  yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri  (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih  memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari  segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.    Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik  dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,  baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah,  lazim disebut politik yang artiya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip,  keadaaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunaakan untuk mencapai  tujuan tertentu atau suatu keadaaan yang kita kehendaki disertai dengan  jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang  kita inginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik  adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap  lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau  keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebjaksanaan, titik beratnya  adalah adanya :
1.Proses pertimbangan
2.Menjamin terlaksanya suatu usaha
3.Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi  politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.    Negara
Adalah  suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi   yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk  masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah  yang berdaulat.
b.    Kekuasaan
Adalah kemampua seseorang atau  kelompok un tuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain  sesuai dengan keinginannya. Ynag perlu dipehatika dalm kekuasaan adalah  bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaiamana kekuasaan itu  dijalankan.
c.    Pebgambilan keputusan
Politik adalah  pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil  menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalm  pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan  untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.    Kebijakan umum
Adalah  suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok  politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi
Adalah  pembagiam dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.  Nilai adalah sesuatu yang diinginan dan penting, nilai harus dibagi  secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian  nilai-nilai  secara mengikat.
Strategi  berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the  general atau seni sesorang panglima yang biasanya digunakan dalm  peperangan.
Karl von  Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengtahuan tentang  penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang  adalah kelanjutan politik.
Dalam abad modern dan globlisasi,  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tau seni  seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara lsa  termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum,  strategi  adalh cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu  tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi  nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalm mencapai  sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi  nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi  jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B.    DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok  pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan  ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.  Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai  kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena  didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep  strategi bangsa Indonesia.
C.    PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIOANAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun  berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985  berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga  negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,  lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.  Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai  politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan  (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur  dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan  yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di  tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini  Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden  secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih  langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang  pada  visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah  pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.  Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam  menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.  Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang  dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi   nasional pada infrastuktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai  oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,  penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap  semua lapisan masyarakat dengan  mencantumkan sasaran masing-masing  sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki  peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi  nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.
D.    STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak
a.     Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan  mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah  makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional  berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak  dilakukan oleh MPR.
b.    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut  kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD  1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden  sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang  ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam  kepala negara.
2.    Tingkat kebijakan umum
Merupakan  tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya  menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi  guna mencapai  idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan  ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,  administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang  kebijakan tingkat di atasnya.
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang  utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan  rencana, program dan kegiatan.
5.    Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.     Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah  terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah  pusat di daerahnya masing-masing.
b.    Kepala daerah berwenang  mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.  Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II.  Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah  tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah  tingkat II.
E.    POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
     Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan  sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan  seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat  Indonesia , untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.  Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD  1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan  ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan  oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum  Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden  menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka  menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan  dan membangun bangsa.
1.    Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasioanal merupakan usaha yang dilakukan untuk  meingkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara  berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan  pembangunan nasioanal itu sendiri adalah sebagai usaha untuk  meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanannya bukan  hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran  aktif seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup  hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,serasi dan  seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk  mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni  sejahtera lahir dan batin.
2.    Manajemen nasional        
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga  lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.   Layaknya sebuah sistem, pembahasaannya bersifat komprehensif, strategis  dan integral. Orientasinya adalah paa penemuan dan pengenalan  (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.  Dengan demikian sistem manajemen nasional dpaat menjadi kerangka dasar,  landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran  maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan bersifat umum  maupn pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional  merupakan perpaduan antara tata nilai, sruktur dan proses untuk mencapai  daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana  dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses  penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan  perumusan kebijaksanaan (policy formulation) , pelaksanaan  kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai  kebijaksanaan nasional. Di sini secara sederhana dapat dikatakan bahwa  sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,  struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.    Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dab kewajiban, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.    Bangsa Indonesia
Sebagai  unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan  negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan  fungsi negara.
c.    PemerintahSebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi negara.
d.    Masyarakat
Sebagai  unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan  konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi  pemerintahan.
  OTONOMI DAERAH
      Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah  direvisinya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU  No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU  Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.32 Tahun 2004  bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.  Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya  pergeseran-pergeseran  kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.  Konsep otonomi luas, nyata , dan bertanggung jawab tetap seperti yang  dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,  mendorong prakarsa dan peran serta ,masyarakat dalam proses pemerintahan  dan pembangunan.
     Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,  efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti  pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan  NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,  dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional  sehingga saling menjunjung.
Dalam UU No.32 Tahun 2004, digunakan  prinsip otonomi seluasnya-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan  mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan  pemerintah pusat yakni :
    Politik luar negeri
    Pertahanan dan keamanan
    Moneter/fiskal
    Peradilan (yustisi)
e.    Agama 
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar,  prosedur,monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan  urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah  provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan  dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan  mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara  Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan  daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,yang tiap-tiap  Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang  diatur dengan  UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat  tersebut. Pemrintahan Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah  diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan  terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang  menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.  Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang  berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar,kesehatan,  pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan  urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi  unggulan dan kekhasan daerah.
UU No.32 Tahun 2004 mencoba  mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan  bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik  ketika memilih kepala daerah, maupun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan  sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan  DPRD banyak yang  dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,  DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggung jawaban, serta  adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar  sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih  tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi  pemerintahan daerah yang dilalukan oleh lembang pemerintahan daerah  pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan  hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan  kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah  sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk  melaksanakan otomoni daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga  di antara kedua lembaga itu dibangun suatu hubungan kerja yang sifatnya  saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain  dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil  kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan  tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan  calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdapat dicalonkan baik oleh  partai politik ataupun gabungan partai politik peserta Pemilu yang  memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota  diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.  Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD  membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan  kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara  yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses  pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU  No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi  publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan  atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya  pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,  jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999  dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini  muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih  menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang  dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang  baik). 
F.     IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
 
        * Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum
1.     Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk  terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum  dan tegaknya negara hukum.
2.    Menata sistem hukum nasional yang  menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan  hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan  hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan  ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM.
4.     Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang  berkaitan dengan HAM dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam  bentuk undang-undang.
5.    Meningkatkan integritas moral dan  keprofesional aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik  Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakan dengan meningkatkan  kesejateraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta  pengawasan yang efektif.
6.    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.     Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan  perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan  kepentingan nasional.
8.    Menyelenggarakan proses peradilan secara  cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme  dengan tetap menjunjung tinggi asa keadilan dan kebenaran.
9.     Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.  Penghormatan dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
10.     Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan  hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
* Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi
1.     Mengembangkan sistem ekomoni kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme  pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan  memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan  sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan  berkelanjutan sehingga terjaminkesempatan yang sama dalam berusaha dan  bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi  seluruh rakyat.
2.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil  serta menghindari terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai  struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.     Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksiketidaksempurnaan  pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme  pasar, melalui regulasi, layana publik, subsidi dan insentif, yang  dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4.     Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil  bagi masyarakat, terutama bagi fakir-miskin dan anak-anak terlantar  dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program  pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat  yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien  serta ditetapkan dengan undang-undang.
5.    Mengembangkan  perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan  membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif  sebagai negara maritim dan agraris seuai kompetensi dan produk unggulan  setiap daerah, terutama pertanian dalam artia luas, kehutanan, kelautan,  pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.     Mengelolah kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi  terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan  kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakya, menyediakan  fasilitas yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar  perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7.     Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transaksi,  disiplin, keadilan, efisien, efektivitas, untuk menambah penerimaan  negara dan ketergantungan dana dari luar negeri.
8.    Mengembangkan  pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan  peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan  diawasi oleh lembaga Independen.
9.    Mengoptimalkan penggunaan  pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang  dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan  prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat dan diatur oleh undang-undang.
10.    Mengembangkan  kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan  daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap  kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah  melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya  manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan  hambatan.
11.    Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan  koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan  menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang  seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif  terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat  pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan,  dan lokasi berusaha.
12.    Menata Badab Usaha Milik Negara(BUMN)  secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan  dengan kepentingan umum yang bergerak dala penyediaan fasilitas publik,  industri pertahanan dan keaman, pengelolaan BUMN ditetapkan dengan  undang-undang.
13.    Mengembangkan hubungna kemitraan dalam bentuk  keterkaitan uasah untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara  koperasi, swasta dan BUMN, serta antar-usaaha besar dan kecil dalam  rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.    Mengembangkan  sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan  pangan, kelembangaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya  pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat  haraga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatkan pendapatan  petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan  undang-undang.
15.    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber  energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan  secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
16.     Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan pemanfaatan  dan penggunakan tanah secara adli, transparan, dan produktif dengan  mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat  adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17.     Meningkatkan pembangunan dan p0emeliharaan sarana dan prasarana  publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listik, air  bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, malayani kebutuhan  masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisosian wilayah  pedalaman dan terpencil.
18.    Mengembangan ketenagakerjaan secara  menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan  kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejateraan,  perlindungan kerja dan kebebasab berserikat.
19.    Meningkatkan  kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan  memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang  dikelola secara terpadu dan mencengah timbulnya eksploitasi tenaga  kerja.
20.    Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan  ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,  terutama uasah kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing  produk yang berbasis sumber daya lokal.
21.    Melakukan berbagai  upaya terpadu untuk mempercepat proses penuntasan masyarakat dari  kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis  ekonomi.
22.    Memepercepat penyelematan dan pemulihan ekonomi guna  membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan  koperasi melalui upaya pengendalikan laju inflasi, stabilitas kurs  rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta  didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.     Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi  defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan  subsudi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan  pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
24.     Mempercepat rekapitulasi sektor perbank dan restrukturisasi utang  swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta  menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat  dan kegiatan perekonomoian.
25.    Melaksanakan restrukturisasi aset  negara, terutama aset yang berasal dari likuiditas perbankan dan  perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara  transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan  Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan  undang-undang.
26.     Melakukan renegoisasi dan mempercepatrestrukturisasi utang luar negeri  bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga  Keuangan Internasional lainnya, dan negara  donor dengan memperhatikan  kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara  transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27.     Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral  dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor  terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta  menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan  pengusaha nasional.
28.    Menyehatkan BUMN dan Badan Usaha Milik  Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum  didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
* Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.     Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan  masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan  undang-undang.
2.    Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan  dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,  dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai  dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.     Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga  tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung  jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan  yang jelas antara lembaga eksekulif, legislatif, dan yudikatif.
4.     Mengembangkan sisitem politik nasional yang kedudukan rakyat demokratis  dan terbuka, keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem  dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan  berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5.     Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalammemperjuangkan  aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan  secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan  efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok  profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.     Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif  kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu denokratis,  menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum  dan HAM berdasarkan UUD 1945.
7.    Memasyarakatkan dan menerapkan  prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.
8.    Menyelenggarakan pemilu secara lebih  berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip  Luber dan Jurdil yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen  dab nonpartisian selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9.    Membangun  bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang  maju, bersatu, rukun, danai,  demektrasi, dinamis, toleransi,  sejahterah, adil dan makmur.
10.    Menindak lanjuti paradigma  Tentara Nasional Indonesia dengan menengaskan secara konsisten reposisi  dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan  mengoreksi peran politik peran politik dalam bernegara. Keikutsertaan  Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional dilakukan  melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a.   Politik Luar Negeri 
1.     Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif  berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas  antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan  bangsa-bangsa, menolak pejajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan  kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejateraan  rakyat.
2.    Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional  yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan  persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.    Meningkatkan kualitas  dan kinerja aparatur luar negeri maupan melakukan diplomasi pro-aktif  dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia  internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga  negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang  positif bagi kepentingan nasional.
4.    Meningkatkan kualitas  diplomasi guna  mempercepat pemulihan ekonomidan pembangunan nasional,  melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka  satbilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5.    Meningkatkan  kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan  bebas, terutama dalam menyongsong pembelaku AFTA, APEC, dan WTO.
6.     Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta  memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi  bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7.    Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b.    Penyelenggara negara
1.     Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan  nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan  ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan  internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan  etik dan moral.
2.    Menigkatkan kualitas aparatur negara dengan  memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta meberlakukan sistem  karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan  sanksi.
3.    Melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.     Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara  transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.     Meningkatkan kesejateraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan  aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab  profesional, produktif dan efisien.
6.    Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
c.    Komunikasi, informasi, dan media massa
1.     Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern  dan media tradisional untuk mempercedas kehidupan bangsa memperkukuh  persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan  keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.     Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui  penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna  memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.     Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas  dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan  menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.     Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah  serta antar derah secara timbalbalik dalam rangka mendukung pembangunan  nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.     Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana  penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan  kepentingan nasional di forum internasional.
d.    Agama
1.     Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agam sebagai landasan moral,  spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan  agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral  agama.
2.    Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui  penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan  intergal sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh saran  dan prasarana yang memadai.
3.    Menigkatkan dan memantapkan  kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang  harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui  dialog antar umat beragama dan pelaksaan pendidikan beragama secara  deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.     Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam mejalankan ibadahnya,  termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan  zakat dengan meberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk  berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5.    Meningkatkan peran dan  fungsi lembaga-lemabaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan  yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan  kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.
e.    Pendidikan
1.    Mengupayakan  perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu  bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai-nilai universal  termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung  terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban  bangsa.
2.    Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga  mampu memberikan rujukan sistem terhadap totalitas perilaku kehidupan  ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka  penmgembangan kebudayaan nasional dan penigkatan kualitas berbudaya  masyarakat.
3.    Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai  budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi  untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4.     Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai  sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas  kehidupan dengan tetap mangacu pada etika, moral, estetika dan agama.  Serta memberikan perlidungan dan pengharagaan terhadap hak cipta dan  royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.    Mengembangkan dunia  perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kratif yang memuat  keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta  kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan  nilai tambah secara ekonomi.
6.    Melestarikan apresiasi nilai  kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan  sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional  yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan  nasional.
7.    Menjadikan kesenian dan kebuadayaan tradisional  Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan  mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat  menjadikan wahana persahabatan antar-bangsa.
8.    Mengembangkan  pariwisata memalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat  interdisliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,  teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan  tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.     Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh  lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan keadilan  gender.
2.    Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi  perempuan dengan tetap mempertahahankan nilai persatuan dan kesatuan  serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan  usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan  masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.     Menumbuhkan budaya olahraga guna mningkatkan kualitas manusia  Indonesia sehigga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaraan yang cukup,  yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga  disekolah dan masyarakat.
2.    Meningkatkan usaha  pembibitan dan  pembinaan  olaharaga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan  komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan  di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk  organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.     Mengembangkan iklim yang kodusif bagi generasi muda dalam  mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan  kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan  merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang  beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis mandiri dan  tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.    Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.     Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama  bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif  lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan pningkatan kesadaran  masyrakat akan bahaya penyalagunaan narkoba.
Pembangunan Daerah 
1.    Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.     Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung  jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga  politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga  swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
b.    Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.     Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan  memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan  penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan  pertumbuhan ekonomi daerah.
d.    Mempercepat pembangunan pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani  dan nelayan  memalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, induri  kecil dan kejanan rakyat, pengembangangan kelembagaan penguasaan  teknologi, dab pemanfaatan sumber daya alam.
e.    Mewujudkan  pertimbangan keuangan antara pusat dan dearah secara adil dengan  mengutamakan kepentingan derah yang lebih luas melalui desentralisasi  perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.     Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan  fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang  luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.    Meningkatkan kualitas  sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan  daerah malalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.     Meningkatkan pembangunan di seluruh dareh terutama di kawasan timur  Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah teritinggal lainnya dengan  berlandasan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.     Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara  Keatuan Republik Indonesia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan  menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara  khusus dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah  sebagai berikut :
a.    Daerah Istimewa Aceh
-     Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik  Indonesia dengan menghargai kesejahteraan dan keragaman kehidupan sosial   budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa aceh sebagai  daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
-     Menyelesaikan kasus aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan  melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi  manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer mauoun paska  pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.    Irian Jaya
-     Mempertahankan intergritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan  Republik Indonesia dengan mengharagai kesejahteraan dan beragaman  kehidupan sosial budaya masyarakat dan keragaman kehidupan sosial budaya  masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang  diatur dengan undang-undang.
-    Menyelasaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.    Maluku
Menugaskan  Pemerintah untuk segera malaksanakan penyelesaian konflik sosial yang  berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong  masyarakat yang bertiakai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk  mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  1.    Mengelola sumber daya alam memelihara daya dukungan agar  bermanfaat bagi peniggkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke  generasi.
2.    Menigkatkan pemanfaatn potensi sumber daya alam dan  lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitas, dan  penghematan pengguanaan, dengan menerapkan teknoligi ramah lingkungan.
3.     Mendelagasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada  pemerintah derah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara  selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap  terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
4.    Mendayagunakan  sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan  memperhatikan kelestarian fungsi dan keseibangan lingkunga hidup,  pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya  masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur  dengan undang-undang.
5.    Menerapkan indikator-indikator yang dalam  pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui  untuk mencegah  kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1.     Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara  konsisten melalui repisisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara  Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan   mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap  anacaman dari luar neger, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan  memberikan darama baktinya dalam membantuh menyelenggarakan  pembangunan.
2.    Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan  rakyat semeta yang bertumpu pada kekuatan utama didukung komponen  lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan  kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang,  serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian  Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.    Meningkatkan kalitas  keprofesional Tentara Nasional Indonesia, mengkatkan rasio kekatan  komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanaan negara  ke wilayag yang didukung dengan sarana, prasaran, dan anggaran yang  memadai.
4.    Memperluas dan meningkat kalitas kerja bilateral  bidang pertahanan dabn keamanaan dalalam rangka memelihara stabilitas  kemanaan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya  pemeliharaan perdamaian dunia.
5.    Menuntaskn upaya memandirikan  Kepolisian Negra Repubik Indonesia dalam rangka pemisahaan dari Tentara  Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan menigkatkan  keprofesional, sebagai penegak hukum, pangayom dan pelindug selaras  dengan perluasan otonomu daerah.